Kira2 beberapa hari yang lalu, ada email dari sahabat bertanya tentang khitan pada perempuan...
duh gimana ya....dari segi agama juga dari medis...
terus terang...aku juga masih minim pengetahuannya tentang ini... kalo dari segi medis? Perasaan sekian tahun di FK ga pernah diajarin khitan pada perempuan, boro2 prakteknya, ga sama sekali..
kalo khitan anak laki2, bahkan pemuda juga pernah...ckckckberarti harus cari tau nih...
Ok lah..dear Disa tgu ya...aku pelajari dulu...
Setelah beberapa hari (mempelajari dan berusaha menuangkannya dalam sebuah ketikan...) ma'lumlah kesibukan aku dengan 3 krucil...bntar2 mamam, bobo, nenen...etc
sebelumnya mohon maaf kalo ada gambar atau kata2 yang dirasa vulgar (ga ada maksud pornografi), karena yang dibahas dibawah semata2 untuk kepentingan ilmu dan medis.
Khitan anak perempuan dari sudut pandang agama (islam)
Berhubung aku bukan ulama, bukan ilmuan dibidang fikih maka aku cari referensi dari mereka2 yang mengerti fikih... (kutip sana dan sini...)
Definisi khitan itu sendiri adalah: Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis).
Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.).
Dalam islam khitan termasuk sarana penyucian diri,
"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).
Terus kalo khitan anak perempuan dalam islam?
Khitan anak perempuan, dalam islam masih menjadi perdebatan. Ada yang bilang keutamaan, sunah (sama aja kali ya) tapi perlu dicatat "Tidak ada yang mewajibkan"
Salah satu hadist paling populer tentang khitan adalah:
hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:"Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya".
Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.
ya udah deh...mudah2an dengan sedikit keterangannya jadi jelas, yg tipe IV ga ada gambarnya karena ga jauh beda dari yg normal koq..
Tipe I, yaitu memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria).
Tipe II, memotong sebagian klitoris.
Tipe III, menjahit atau menyempitkan mulut vagina, dengan reposisi labia minor/mayor dengan atau tanpa eksisi klitoris (infibulasi) dan,
tipe IV, berbagai bentuk lain dari sirkum sisi pada perempuan yg ga termasuk pada 3 tipe diatas dikelompokkan pada tipe 4. Seperti menusuk, mengiris, menggores, kauterisasi...dsbnya. WHO mendefinisikan tipe 4 sebagai "semua prosedur berbahaya pada alat kelamin perempuan dengan tujuan non medis.
Menurut dr Artha Budi Susila Duarsa, M Kes, dari Lembaga Studi Kependudukan dan Gender Universitas YARSI, justeru khitan pada perempuan di Indonesia rata2 masih terbatas pada tipe IV...berarti tujuannya non medis donk...hmmm tambah gak ngerti...berarti ga boleh donk, kan berbahaya?!
MUI dalam websitenya mengatakan "Khitan bagi perempuan menurut ajaran Islam cukup dilakukan dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris, dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi). Loh kalo gitu berarti persepsi yang beredar di masyarakat selama ini salah dong ya...
jadi, bukan klitorisnya...(nah di gambar diatas kan ada yg namanya prepuce (hood) of clitoris. Prepuce ini sama kayak preputium pada penis yang harus di hilangkan dengan sirkum sisi, alasan medisnya biar kotoran (smegma) ga ngumpul dan menyebabkan berbagai jenis penyakit (lebih jelasnya jadi faktor resiko) salah satunya Ca Penis/kanker penis.
Nah kalo pada perempuan? Apa donk tujuannya...kalo darah haid atau air seni kan ga lewat disitu, jadi jelas ga ngaruh sama hygiene. Yang diributkan dan menjadi bahan perdebatan, adalah pada sexual intercourse. Klitoris memegang sebuah peranan dalam sexual intercourse karena letaknya yang dikelilingi saraf, sehingga sangat peka secara sexual. Klitoris juga memainkan peranan dalam lubrikasi pada vagina, semakin banyak lubrikasi penis akan mudah masuk kedalam vagina dan tidak menimbulkan kesakitan pada perempuan. Begitu kira2....
Kesimpulannya...
Kalo yang dipotong/iris/sayat/tusuk klitorisnya berarti ga boleh, karena masuk tipe IV yang diklasifikasi sama WHO. Berbahaya juga tuh, bisa mengakibatkan pendarahan, karena selain saraf banyak juga pembuluh darah di klitoris....sama aja kyk penis. Nah sangat disayangkan, menurut penelitian inilah yang sering dilakukan, karena
Kalo yang dibuang preputiumnya, berarti harus orang yang berpengalaman dan berpengetahuan nih , karena susah banget kayaknya (barusan ngintip pampers naurah), efeknya ya...seperti hadist diatas lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya...selama ga berlebihan (hanya preputiumnya aja).
Jadi apa yang disarankan dalam Islam, yang jadi keutamaan mungkin harus didalami dulu sebelum diperdebatkan...
so khitan pada perempuan, dari segi medis, selama
sesuai dengan yang diperintahkan, tidak melebih2kan, dilakukan dengan benar oleh yang tahu dan berpengalaman, ga ada masalah menurutku karena dia ga masuk tipe IV (tapi ya itu extra careful) dan sebagai dokter umum aku sendiri ga bisa melakukannya dan belum tau siapa yang di rekomendasikan, mungkin dokter bedah atau dokter ginekologi yang lebih berwenang (kalo mereka mau). Karena wacana yang berkembang adalah khitan itu memotong sebagian klitoris dengan tujuan justeru sebaliknya dari yang ada pada hadist diatas. Jadi solusinya konsultasikan dengan baik dan benar pada dokter, juga datang ke dokter yang tepat.
Semoga bermanfaat...
NB: Tapi nih ya... mengutip sedikit dari artikel yang aku baca, " Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri."
Maksudnya? Ada perbedaan anatomi gitu? Ada yang ga punya prepuce of clitoris ada yang ada? Yang ini belum bisa aku jelaskan...
(peer gitu...kali aja ada yg punya pengetahuan lebih, bisa menambah khasanah pengetahuan kita...dan buat postingan edisi kali ini jadi rame)
Thx buat : http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/mozaik-fiqih/1158-ajaran-khitan-dalam-islam
http://islammuna.multiply.com/journal/item/10
http://knol.google.com/k/female-sexual-function-and-dysfunction#
http://en.wikipedia.org/wiki/Female_genital_cutting
http://www.labiaplastysurgery.org/labiaplasty_female_anatomy.html
http://www.koleksiweb.com/lifestyle/kesehatan/sunatkhitan-perempuan-ternyata-berbahaya.html